KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 876/Menkes/SK/VIII/2001
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS ANALISIS DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, ketentuan tentang pedoman teknis Analisis
Dampak Kesehatan Lingkungan yang ditetapkan dengan
Kep.Men No. 872/ Menkes/ SK/VIII/1997 sudah tidak sesuai
lagi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu
ditetapkan Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan
Lingkungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Negara RI Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara RI Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 3839).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Negara RI
Nomor 3838);
5. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 183/Menkes/SKB/ II/93
tentang Pelaksanaan Pemantauan Dampak Kesehatan
Lingkungan;
2
6. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Nomor 130/Menkes/SK/I/2000 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
TEKNIS ANALISIS DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 1
(1) Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
yang merupakan kajian aspek kesehatan masyarakat yang
harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan perusahaan mulai
dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian dari suatu
usaha dan atau kegiatan pembangunan yang dapat
menimbulkan dampak penting.
(2) Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
(ADKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan Analisis Dampak Kesehatan
Lingkungan (ADKL) harus dilengkapi dengan ringkasan
langkah-langkah oprasional ADKL.
(2) Ringkasan langkah-langkah operasional ADKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Pedoman Teknis ADKL ini menjadi panduan bagi pejabat di
lingkungan kesehatan dan berbagai pihak yang berkepentingan
dalam melakukan penilaian dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 872/Menkes/SK/VIII/1997 tentang Pedoman
Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
3
Pasal 5
Keputusan ini mulai belaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 13 Agustus 2001
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. ACHMAD SUJUDI
4
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia
Nomor : 876/Menkes/SK/VIII/2001
Tanggal : 13 Agustus 2001
PEDOMAN TEKNIS ANALISIS DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN
I. PENDAHULUAN
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal
yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan
kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi
terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat, sehingga
keterkaitan antara kualitas atau karakteristik “lingkungan bermasalah dan
status kesehatan” perlu dipahami dan dikaji secara cermat agar dapat
digambarkan potensi besarnya risiko atau gangguan kesehatan.
Konsepsi Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL), pada dasarnya
merupakan model pendekatan guna mengkaji, dan atau menelaah secara
mendalam untuk mengenal, memahami, dan memprediksi kondisi dan
karakteristik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya risiko
kesehatan, dengan mengembangkan tatalaksana terhadap sumber
perubahan media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan
yang terjadi.
Dengan demikian penerapan ADKL dapat dilakukan guna menelaah
rencana usaha atau kegiatan dalam tahapan pelaksanaan maupun
pengelolaan kegiatan, serta melakukan penilaian guna menyusun atau
mengembangkan upaya pemantauan maupun pengelolaan untuk
mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kesehatan masyarakat
akibat suatu usaha atau kegiatan pembangunan.
Penerapan ADKL dapat dikembangkan dalam dua hal pokok, yaitu sebagai:
1. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usaha atau kegiatan
pembangunan baik yang wajib atau yang tidak wajib menyusun studi
AMDAL.
2. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan atau kesehatan lingkungan
dalam rangka pengelolaan kualitas lignkungan hidup yang terkait erat
dengan masalah kesehatan masyarakat.
5
II. T U J U A N
Pedoman teknis ini merupakan acuan yang disusun dengan tujuan untuk :
1. Memahami dan melakukan ADKL sebagai kajian aspek kesehatan
masyarakat terhadap rencana kegiatan pembangunan, upaya
pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Memahami keterkaitan antara jenis usaha atau kegiatan, perubahan
parameter lingkungan, manusia yang terpajan dan bentuk dampak
kesehatan masyarakat serta sumber daya kesehatan.
3. Membantu mempermudah proses pengkajian aspek kesehatan
masyarakat dalam studi AMDAL
4. Membantu menyajikan hasil kajian dengan informasi yang relevan.
III. RUANG LINGKUP
Telaah ADKL sebagai pendekatan kajian aspek kesehatan masyarakat
meliputi :
1. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana
pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan;
2. Proses dan potensi terjadi pemajanan;
3. Potensi besarnya risiko penyakit (angka dan kesakitan dan angka
kematian);
4. Karakteristik penduduk yang berisiko; dan
5. Sumber daya kesehatan;
Telaah tersebut di atas dilakukan dengan pengukuran pada :
1. Sumber dampak atau sumber perubahan (emisi);
2. Media lingkungan (ambien) sebelum kontak dengan manusia;
3. Penduduk terpajan (Biomarker);
4. Potensi dampak kesehatan;
IV. LANGKAH-LANGKAH ADKL
A. DALAM KONTEKS RENCANA USAHA ATAU KEGIATAN
1. Penapisan
2. Pelingkupan
3. Penyajian Rona Lingkungan Awal
4. Analisis Risiko
5. Rencana Pengelolaan Risiko
6
6. Implementasi dan Pengambilan Keputusan
7. Rencana Pemantauan
8. Rencana Pengelolaan
B. DALAM KONTEKS PEMANTAUAN ATAU PENGELOLAAN KEGIATAN
1. Penyehatan
2. Pengamanan
3. Pengendalian
4. Investigasi
V. PENERAPAN ADKL
1. Pada rencana usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL ADKL diterapkan
dalam menilai dokumen yang meliputi :
a. Kerangka Acuan (KA) AMDAL
b. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
d. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
2. Rencana usaha kegiatan tidak wajib AMDAL, meliputi dokumen:
a. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
b. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pelaksanaan program-program kesehatan seperti Program Penyehatan
Lingkungan Permukiman, Program Penyediaan Air Bersih, Program
Pemberantasan Penyakit Menular, dan program lain yang terkait.
VI. PENUTUP
Dengan ditetapkannya Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan
Lingkungan ini, pejabat di lingkungan Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial dalam menilai Dokumen AMDAL memperoleh
panduan yang lebih terarah.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. ACHMAD SUJUDI
7
LAMPIRAN II
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia
Nomor : 876/Menkes/SK/VIII/2001
Tanggal : 13 Agustus 2001
RINGKASAN LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL ADKL
I. PENGERTIAN
ANALISIS DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN (ADKL)
Merupakan suatu pendekatan untuk mencermati masalah kesehatan
kesehatan masyarakat dengan menggunakan rencana pembangunan
sebagai titik awal dan melihat dampak kesehatan yang berhubungan.
Dampak kesehatan tersebut dapat bersifat langsung atau tidak langsung,
sehingga ADKL merupakan bagian tak terpisahkan dari proses
perencanaan dalam suatu pembangunan (misalnya: industri baru)
ANALISIS RISIKO KESEHATAN LINGKUNGAN (ARKL)
Merupakan suatu pendekatan untuk mencermati potensi besarnya risiko
yang dimulai dengan mendiskripsikan masalah lingkungan yang telah
dikenal dan melibatkan penetapan risiko pada kesehatan manusia yang
berkaitan dengan masalah lingkungan yang bersangkutan. Analisis risiko
kesehatan biasanya berhubungan dengan masalah lingkungan saat ini atau
di masa lalu (misalnya: lokasi tercemar)
II. LANGKAH-LANGKAH
A. ANALISIS RISIKO
Langkah Pertama
Identifikasi Bahaya
Mengenal dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pemajanan
suatu bahan dan memastikan mutu serta kekuatan bukti-bukti yang
mendukungnya (daya racun sistematik dan karsinogenik)
Langkah kedua
Evaluasi “Dose – Response”
Melihat daya racun yang terkandung dalam suatu bahan atau untuk
menjelaskan bagaimana suatu kondisi pemajanan (cara, dosis,
frekuensi, dan urasi) oleh suatu bahan berhubungan dengan timbulnya
dampak kesehatan.
8
Langkah ketiga
Pengukuran Pemajanan
Perkiraan besaran, frekuensi, dan lamanya pemajanan pada manusia
oleh suatu bahan melalui semua jalur dan menghasilkan perkiraan
pemajanan numerik.
Langkah keempat
Penetapan Risiko
Integrasikan informasi daya racun dan pemajanan kedalam “Perkiraan
Batas Atas” risiko kesehatan yang terkandung dalam suatu bahan.
B. PENGELOLAAN RISIKO
Upaya untuk mengendalikan risiko dampak pada tingkat yang tidak
membahayakan. Umumnya meliputi 3 langkah: (a) Partisipasi
Masyarakat, (b) Pengendalian Bahaya, dan (c) Pemantauan Risiko.
Pengendalian diarahkan kepada dua sasaran, yaitu : (a) pengendalian
pada sumbernya dan (b) pengendalian pemajanan
C. KOMUNIKASI RISIKO
Upaya untuk menginformasikan dan menyarankan masyarakat tentang
hasil analisis risiko dan dampaknya, mendengar reaksi mereka, dan
melibatkan mereka dalam perencanaan pengelolaan risiko.
III. LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL ADKL
Langkah 1 : Evaluasi data dan informasi yang berkaita n dengan lokasi
kejadian (mencakup informasi simpul 1, 2, 3 dan 4)
Langkah 2 : Mempelajari kepedulian terhadap pencemaran
Langkah 3 : Menetapkan bahan pencemar sasaran kajian
Langkah 4 : Identifikasi dan evaluasi jalur pemajanan
Langkah 5 : Memperkirakan dampak kesehatan masyarakat
Langkah 6 : Kesimpulan dan rekomendasi
Langkah 7 : Pengelolaan risiko
Langkah 8 : Laporan
9
IV. SIMPUL INFORMASI ADKL
Simpul 1, Jenis dan skala kegiatan atau kondisi yang diduga menjadi
sumber pencemar/ bahaya kesehatan Misalnya: pabrik,
pembuangan limbah, bekas penambangan
Simpul 2, Media lingkungan (air, tanah, udara, biota, sosial), Misalnya:
iklim dan cuaca, hidrogen tanah, sosio demografi, topografi)
Simpul 3, Kontak antara bahan pencemar dan manusia pada titik
pemajanan, misalnya: minum air tercemar, menghirup udara
tercemar, makan makanan terkontaminasi
Simpul 4, Dampak kesehatan yang timbul akibat pemajanan melalui
berbagai cara, misalnya: keracunan pestisida, kanker,
hipertensi, “asma-bonchiale” dan sebagainya.
V. JALUR PEMAJANAN
Jalur 1, Sumber pencemar : asal pencemar, misalnya: pabrik yang
membuang limbah ke lingkungan atau timbunan sampah.
Jalur 2, Media lingkungan dan mekanisme penyebaran : lingkungan
dimana pencemar dilepaskan misalnya : air, tanah, udara, dan
biota yang menyebarkan pencemar dengan mekanisme
tertentu ke titik pemajanan
Jalur 3, Titik pemajanan : suatu area potensial atau riil dimana terjadi
kontak antara manusia dengan media lingkungan tercemar,
misal sumur atau lapangan bermain
Jalur 4, Cara pemajanan : pencemar masuk atau kontak dengan
tubuh manusia misalnya: tertelan, pernapasan atau kontak
kulit.
Jalur 5, Penduduk berisiko : orang-orang yang terpajan atau
berpotensi terpajan oleh pencemar pada titik pemajanan.
VI. KEPEDULIAN MASYARAKAT
Kepedulian dapat berupa keluhan, pernyataan tekat, atau bahkan program.
Kepedulian dan respons terhadap pencemaran dari masyarakat, LSM,
massmedia, pakar sektor terkait perlu diketahui dan digali untuk
memperoleh kesamaan pemahaman.
10
Untuk itu diperlukan informasi yang relevan dan memerlukan investigasi
secara aktif.
Langkah umum yang diambil, dikelompokkan dalam 5 bagian:
(a) sebelum kunjungan lapangan
(b) selama kunjungan lapangan
(c) setelah kunjungan lapangan
(d) komunikasi, dan
(e) laporan
Sebelum kunjungan, perlu dipersiapkan 3 langkah pokok, yaitu:
(a) Menentukan instansi atau organisasi yang dapat menyediakan informasi
dan dukungan
(b) Menentukan masyarakat atau individu yang akan dikunjungi.
Masyarakat atau individu yang paling tepat untuk dikunjungi tergantung
pada issue spesifik di lokasi, kepedulian dan sejauh mana mereka
dilibatkan.
(c) Menyusun strategi dan jadual serta metoda kunjungan
Selama Kunjungan
Kunjungan lapangan bertujuan untuk mengamati lokasi dan bertemu
dengan instansi yang berkepentingan. Hal yang perlu disampaikan adalah
pentingnya keterlibatan masyarakat secara terus menerus. Selama
kunjungan perlu dilakukan pertemuan untuk:
? mengindentifikasi karakteristik masyarakat sasaran
? menghimpun kepedulian mereka
? mengidentifikasi “key person”
? mempelajari status lokasi dan persepsi masyarakat.
? mencatat kemungkinan cara pemajanan dan potensi terjadinya
pemajanan,
? membangun kepercayaan masyarakat,
? penyuluhan tentang ADKL dan fungsinya.
? memberikan pengertian tehnis lanjutan dan informasi yang dapat
dijangkau
? membangun mekanisme dan jalur korespondensi
? mengidentifikasi calon penghubung
? mengidentifikasi cara menerima informasi yang disukai
? membangun kerangka komunikasi, dan
? mengindetifikasi bentuk keterlibatan yang diinginkan masyarakat.
Setelah kunjungan
Informasi harus didokumentasi dan segera melakukan pertemuan dengan
orang-orang yang ikut dalam kunjungan.
Mempublikasikan dokumen laporan ADKL untuk memperoleh komentar
terutama yang berkaitan dengan kesimpulan kesehatan dan rekomendasi
melalui instansi kesehatan atau sarana pelayanan kesehatan.
11
Komentar masyarakat harus ditanggapi dan bila perlu dilakukan ADKL .Oleh
karena itu dalam pertemuan kembali dengan masyarakat perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(a) jenis komentar yang diterima
(b) saran dari kelompok masyarakat khusus
(c) pernyataan keinginan masyarakat
(d) jenis media yang diliput
(e) catatan minat masyarakat
(f) orang yang menghadiri pertemuan
Laporan permasalahan kesehatan dibahas dalam 2 tahap:
(a) pembahasan issue kesehatan masyarakat yang muncul dan
(b) jawaban terhadap issue kesehatan masyarakat.
VII. MENETAPKAN PENCEMAR SASARAN
Menetapkan pencemar sasaran adalah untuk menetapkan pencemar dan
dimana mereka berada
? identifiaksi pencemar:
? memasukan semua pencemar dalam daftar “review”
? menggolongkan pencemar menurut media, waktu dan tempat
? semua pencemar dalam kompleks dimasukkan kedalam pencemar di
lokasi.
? menyajikan pencemar dengan singkat kemudian dipilih pencemar
sasaran berdasarkan pada analisis komperatif
? verifikasi kekurangan dan kelemahan data sampling: mutu data
lapangan dan data laboratorium serta kecukupan data
? mempelajari tingkat konsentrasi pencemar dikaitkan dengan daftar
pencemar kondisi latar belakang
? membandingkan data secara langsung atau statistik
? membandingkan data lokasi dengan data latar belakang
Ketetapan
? Bila pencemar dalam media lingkungan lebih tinggi dari rona dan lebih
rendah dari standar, media perlu dianalisis lebih lanjut untuk melihat
kemungkinan migrasi pencemar. Pencemar tidak didaftar sebagai
pencemar sasaran
? Bila pencemar dalam media lingkungan lebih tinggi dari rona dan
standar, pencemar didaftar sebagai pencemar sasaran.
? Bila pencemar dalam media lingkungan lebih tinggi dari rona dan tidak
tersedia standar, pencemar didaftar sebagai pencemar sasaran.
? Bila tingkat pencemar dalam media lingkungan lebih rendah dari rona
dan standar, pencemar tidak didaftar sebagai pencemar sasaran.
12
Namun adanya kemungkinan pemajanan multi-media, efek interaktif,
atau perhatian masyarakat bisa ditetapkan bahwa pencemar itu
pencemar sasaran.
? Bila tingkat pencemar dalam media lingkungan leibh rendah dari tingkat
latar belakang tetapi lebih besar dari standar, pencemar hendaknya
didaftar sebagai pencemar sasaran.
? Bila tingkat pencemar dalam media lingkungan lebih rendah dari tingkat
latar belakang dan tidak ada standar, pencemar hendaknya tidak
didaftar sebagai pencemar sasaran.
VIII. INDENTIFIKASI DAN EVALUASI PEMAJANAN
Hal-hal yang perlu dijelaskan dalam identifikasi dan evaluasi :
(1) mengindentifikasi tiap 5 (lima) dalam identifikasi dan elemen jalur
pemajanan
(2) menentukan apakah elemen-elemen tersebut saling berhubungan dan
membentuk jalur pemajanan
(3) mengkategorikan suatu jalur pemajanan sebagai jalur pemajanan riel
atau jalur pemajanan potensial; dan
(4) menentukan apakah jalur pemajanan bisa diabaikan atau perlu
dibahas lebih lanjut.
IX. SUMBER PENCEMAR
Konsentrasi pencemar perlu dipelajari pada titik pelepasan yang dicurigai,
kemudian dilanjutkan dengan membandingkannya terhadap :
(1) konsentrasi latar belakang melalui sampling media lingkungan dari
bagian hulu aliran air, udara, atau daerah yang lebih tinggi dan
(2) sampling media yang dikumpulkan dari hilir aliran air, udara, atau daerah
yang lebih rendah atau aliran air tanah
Perbandingan ini membantu dalam memutuskan apakah titik pelepasan
yang dicurigai bisa dikategorikan sebagai sumber pencemaran. Bila
konsentrasi pencemar menurun menurut jarak ke hilir dari suatu titik
pelepasan dan tidak meningkat pada arah yang berlawanan, titik atau area
pelepasan yang dicurigai itu dapat dikategorikan sebagai sumber
pencemaran.
13
X. MEDIA LINGKUNGAN DAN TRANSPORT
Identifikasi media lingkungan dan transport mencakup identifikasi semua
media lingkungan yang bertindak sebagai pembawa pencemar dari
sumbernya ke suatu titik pemajanan. Bila media telah ditetapkan, maka
perhatian dipusatkan pada transport dan mekanisme transformasi.
Sampling media dan tindakan remedial, serta kegiatan lain perlu dicermati
karena dapat mempengaruhi konsentrasi pencemar dalam media
lingkungan. Bila proses transport telah dianalisis dan kemungkinan luas
persebaran telah ditentukan, maka siap untuk menentukan titik pemajanan
yang berkaitan.
XI. TRANSFORMASI DAN MEKANISME TRANSPORT
Analisis transformasi pencemar dan transport dalam media lingkungan
dapat diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:
? pada kecepatan berapa pencemar memasuki media (kecepatan emisi) ?
? kemana pencemar itu pergi dan seberapa cepat mereka migrasi
(konveksi)?
? bagaimana pencemar menyebar dalam media (dispersi)?
? bagaimana tingkat penyangga atau degradasi dari pencemar ketika
mereka migrasi (attenuasi)?
? Bagaimana pemajanan masa lalu dan masa depan?
XII. MODEL TRANSPORT LINGKUNGAN
Model transport lingkungan dapat digunakan untuk analisis kualitatif
maupun kuantitatif transport pencemar di likasi. Ada beberapa kondisi yang
mengharuskan penggunaan model untuk membantu dalam konsepsualisasi
mekanisme transport dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Beberapa
penggunaan khusus dari model lingkungan antara lain untuk :
? evaluasi dan rekomendasi lokasi sampling
? identifikasi kesenjangan data dan informasi
? menjelaskan trend temporal dan spasial konsentrasi pencemar pada
suatu titik pemajanan
? memperkirakan durasi (dalam hal ini) dari pemajanan, dan
? memperkirakan konsentrasi pencemar pada titik pemajanan di masa lalu
atau dimasa datang bila tidak tersedia data pemantauan
XIII. TITIK PEMAJANAN
Kemungkinan titik pemajanan untuk tiap media lingkungan mencakup:
? air tanah: penggunaan sumur untuk kebutuhan domestik, industri dan
pertanian, kegiatan rekreasi air.
14
? Air permukaan : irigasi dan penyediaan air untuk masyarakat umum dan
industri
? Tanah: titik pemajanan bagi pekerja di lokasi; tanah di bawah
permukaan menjadi titik pemajanan bagi pekerja pengeboran dan
penggalian; permukaan tanah di permukiman merupakan titik
pemajanan bagi penduduk.
? Udara: melibatkan pencemar yang mudah menguap atau terabsorbsi
oleh partikel “airbone” dan bisa terjadi secara “indoor” atau “outdoor”.
Wilayah di bagian hilir aliran angin merupakan titik pemajanan udara
ambien.
? Rantai makanan: terjadi bila seseorang mengkonsumsi tanaman, hewan,
atau produk makanan yang telah kontak dengan media tercemar.
XIV. CARA PEMAJANAN
Cara pemajanan atau cara pencemar masuk kedalam tubuh manusia,
meliputi:
? Tertelannya pencemar dalam air tanah, air permukaan, tanah dan
makanan;
? Inhalasi pencemar dalam air tanah atau air permukaan melalui uap dan
aerosol, udara, atau tanah.
? Kontak kulit dengan pencemar dalam air, tanah, udara, makanan dan
media lain; dan
? Adsorbsi kulit dari pencemar dalam air, tanah, udara, makanan, dan
media lain.
XV. POPULASI RESEPTOR
Tiap jalur pemajanan harus dikaitkan dengan populasi yang mungkin kontak
dengannya, mereka harus diidentifikasi setepat mungkin. Misalnya, bila
satu- satunya jalur pemajanan adalah melalui tanah yang tercemar di
daerah permukiman sepanjang batas sebelah selatan lokasi, maka hanya
populasi yang ada permukiman di daerah tersebut yang perlu diperhatikan
untuk jalur tersebut, bukan semua pemukim. Namun semua pemakai air
yang disediakan oleh PDAM merupakan populasi terpajan bila sumber air
PDAM tercemar. Bila sumur pribadi tercemar, maka populasi terpajan
adalah hanya penduduk yang menggunakan sumur pribadi tersebut. Bila
lebih dari satu jalur melibatkan suatu elemen reseptor, perlu dibuat
perkiraan masing-masing jalur. Bila populasi memang tidak ada hubungan
dengan jalur pemajanan, jalur pemajanan itu tidak relevan.
15
XVI. JALUR PEMAJANAN RIIL DAN POTENSIAL
Jalur pemajanan riil terjadi bila terdapat lima elemen jalur pemajanan yang
menghubungkan sumber pencemar ke populasi reseptor. Bila ada jalur
pemajanan riil pada masa lalu, kini atau masa depan, maka populasi
dianggap terpajan. Jalur pemajanan potensial adalah bila satu atau lebih
dari lima elemen itu tidak ada, atau modeling digunakan mengganti data
sampling sebenarnya ( Membuat model data air tanah menggunakan data
tanah atau data air tanah yang lain).
XVII. PERKIRAAN DAMPAK
1. Evaluasi toksikologi
2. Evaluasi data “outcome” kesehatan
3. Evaluasi kepedulian kesehatan masyarakat
A. Evaluasi toksikologi
? memperkirakan potensi pemajanan
? membandingkan perkiraan pemajanan dengan baku mutu lingkungan
? mencatat dampak kesehatan yang berkaitan dengan pemajanan
? mengevaluasi faktor yang mempengaruhi dampak kesehatan
? memperkirakan dampak kesehatan oleh bahaya fisik dan bahaya lain
(kebakaran)
B. Evaluasi data “outcome” kesehatan
Data outcome kesehatan yang ada baik yang logis (secara profesional
diketahui berhubungan dengan pemajanan di lokasi) dan outcome yang
menjadi kepedulian masyarakat hendaknya dinilai dengan setepattepatnya.
Pertama hendaknya diidentifikasi outcome kesehatan yang
logis menggunakan informasi toksikologi dan lingkungan yang ada serta
penerapan kriteria-kriteria tertentu.
Pada bagian ini akan dibahas permasalahan sebagai berikut :
? penggunaan data outcome kesehatan dalam proses analisis
kesehatan
? kriteria penilaian data outcome kesehatan
? menggunakan data outcome kesehatan untuk mengarahkan
kepedulian kesehatan masyarakat.
? Pedoman untuk evaluasi dan pembahasan data outcome kesehatan
dalam analisis kesehatan
16
C. Evaluasi kepedulian masyarakat
Setiap kepedulian masyarakat harus memperoleh perhatian. Perlu
ditetapkan apakah “outcome” yang menjadi perhatian itu logis secara
biologik. Bila tidak perlu mengindentifikasi dan mengevaluasi data
outcome kesehatan (evaluasi ini dilakukan untuk membantu
menjelaskan kepedulian tertentu), bila data outcome kesehatan tidak
tersedia. Perlu dijelaskan jalur pemajanan yang relevan serta informasi
toksikologi.
XVIII. KESIMPULAN
Kesimpulan secara eksplisit harus mengkonfirmasikan hal-hal berikut:
(a) dampak kesehatan dari lokasi,
(b) kepedulian masyarakat
(c) kelemahan informasi lingkungan dan kesehatan
(d) kesimpulan lain yang berkenaan dengan upaya untuk mengarahkan
kepedulian kesehatan tertentu atau jalur pemajanan
XIX. KATEGORI BAHAYA KESEHATAN
Perlu menggolongkan suatu lokasi dalam salah satu dari kategori tingkat
bahaya kesehatan masyarakat sbb :
(a) Bahaya kesehatan masyarakat yang urgen
(b) Bahaya kesehatan masyarakat biasa
(c) Bahaya kesehatan masyarakat yang belum bisa dipastikan
(d) Tidak tampak adanya bahaya kesehatan masyarakat
(e) Tidak ada bahaya kesehatan masyarakat
XX. REKOMENDASI
Rekomendasi disusun untuk :
? kegiatan melindungi kesehatan masyarakat
? memperoleh tambahan informasi yang berhubungan dengan kesehatan
? melaksanakan tindak kesehatan masyarakat (lihat rencana tindak
kesehatan masyarakat)
? memperoleh tambahan informasi tentang sifat lokasi
XXI. PENGELOLAAN RISIKO
Pengelolaan risiko adalah upaya yang secara sadar dilakukan untuk
mengendalikan risiko. Pengelolaan risiko dirumuskan berdasar pada hasil
analisis risiko dan acuan lain: Tujuan pengelolaan, faktor sosial – politik,
17
teknologi pengendalian yang tersedia, analisis manfaat dan biaya risiko
yang dapat diterima, dan dampak kesehatan yang dapat diterima.
Hal-hal pokok dalam pengelolaan risiko:
(1) pengelolaan risiko melibatkan banyak pihak:
(2) Risiko berada pada setiap tingkat proses mulai dari rencana sampai
akhir kegiatan, maka pengelolaan risiko harus memilih dimana
pengelolaan terbaik akan dilakukan
(3) Pengelolaan risiko harus dilaksanakan melalui penetapan keputusan
(4) Penetapan parameter lingkungan dan peraturan pendukungnya; dan
(5) Risiko itu harus dikomunikasikan sehingga dapat menurunkan dampak
yang ditimbulkannya.
XXII. LAPORAN
Laporan memusatkan perhatian pada tujuh jenis informasi utama:
? latar belakang dan peraturan perundangan yang berkaitan
? kepedulian kesehatan masyarakat
? hasil pengamatan kunjungan lapangan dan wawancara
? hasil analisis jalur pemajanan
? informasi toksikologi dan
? database “outcome” kesehatan yang relevan.
? data dasar
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Selasa, 18 Januari 2011
PEDOMAN TEKNIS ANALISIS DAMPAK KESEHATAN LINGKUNGAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar